IPOL.ID – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum sebesar 25 basis poin menjadi 4,00 persen.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5/25).
Selain bank umum, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga dipangkas sebesar 25 bps menjadi 6,50 persen. Sementara itu, bunga penjaminan untuk simpanan valas di bank umum tetap dipertahankan di level 2,25 persen.
“Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni hingga 30 September 2025,” jelas Purbaya dalam keterangannya.
Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan yang masih stabil serta tren penurunan suku bunga pasar simpanan. (*)