Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara
Headline

MA Tolak PK Johnny Plate, Hukuman Tetap 15 Tahun Penjara

Farih
Farih Published 13 May 2025, 19:11
Share
2 Min Read
Johnny G Plate
Johnny G Plate. Foto: Iipol.id
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Plate terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ditolak MA.

Dalam putusan PK perkara bernomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang diakses dari laman resmi MA, selasa (13/5), tertulis singkat, “Tolak.”

Dengan penolakan PK ini, maka hukuman yang dijatuhkan kepada Johnny Plate tetap 15 tahun penjara, sesuai dengan vonis yang telah dikuatkan di tingkat kasasi.

Baca Juga

IMO Indonesia Apresiasi Pembentukan Satgas Khusus Mahkamah Agung
Kasus Suap Hakim Terus Terulang, Komisi III Segera Panggil Mahkamah Agung
Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA

Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, menjatuhkan putusan ini pada Jumat (9/5)

Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi yang diajukan Johnny Plate pada 9 Juli 2024, dalam perkara nomor 3448 K/Pid.Sus/2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa satu unit mobil mewah Land Rover dengan nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tambahan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Johnny Plate, MA, mahkamah agung, Peninjauan Kembali, PK
Farih 13 May 2025, 19:11
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Masyarakat Jangan Mau Ditakut-takuti: Polisi Tangkap ‘Debt Collector’ Pelaku Kekerasan
Next Article Ketua PB Percasi, GM Utut Adianto Melakukan Coaching Klinik disela PertandinganJAPFA FIDE Rated 2025 di Gedung Serbaguna, Senayan. Foto/bam/ipol Babak Tujuh JAPFA FIDE Rated 2025, GM Utut Adianto: Saya Bangga Pecatur Muda Mampu Saingi Seniornya

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Eksekutif Institute Kajian Pertahanan dan Intelijen Indonesia (IKAPII) Fauka Noor Farid saat memberikan keterangan pada awak media di Jakarta. Foto: Ist
Headline

Terungkap Jasa Hercules Bantu Prabowo Saat Ditinggalkan Senior dan Junior

Olahraga
PSSI Menjawab Sanksi FIFA Akibat Suporter Timnas Indonesia Rasis
13 May 2025, 15:57
HeadlineOlahraga
Hasil Babak Pertama Thailand Open 2025: Babby-Melati Kalahkan Wakil Tuan Rumah
13 May 2025, 16:22
Olahraga
Terjepit di Zona Merah, Ini Skenario Barito Putera Bertahan di Liga 1
13 May 2025, 22:15
Olahraga
Babak Tujuh JAPFA FIDE Rated 2025, GM Utut Adianto: Saya Bangga Pecatur Muda Mampu Saingi Seniornya
13 May 2025, 19:17
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?