IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate.
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Plate terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022 ditolak MA.
Dalam putusan PK perkara bernomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang diakses dari laman resmi MA, selasa (13/5), tertulis singkat, “Tolak.”
Dengan penolakan PK ini, maka hukuman yang dijatuhkan kepada Johnny Plate tetap 15 tahun penjara, sesuai dengan vonis yang telah dikuatkan di tingkat kasasi.
Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, menjatuhkan putusan ini pada Jumat (9/5)
Sebelumnya, Mahkamah Agung juga telah menolak kasasi yang diajukan Johnny Plate pada 9 Juli 2024, dalam perkara nomor 3448 K/Pid.Sus/2024.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti berupa satu unit mobil mewah Land Rover dengan nomor polisi B-10-HAN dirampas untuk negara, dan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tambahan.