Setelah kredit PT HB sekitar Rp 235,8 miliar macet, H. HM diduga mendadak “menghilang” dari jajaran direksi dan pemegang saham, sesuai akte nomor 03 yang diterbitkan Notaris Mar, SH, M.Kn di Kota Samarinda, tanggal 04 Nopember 2019.
Posisinya digantikan dan/atau “dititipkan” atas nama ESMM dengan jabatan Direktur dan pemegang 2970 lembar saham. “Namun tempus dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT HB sebesar Rp 235,8 miliar terjadi ketika pada era H. HM,” jelas Boyamin Saiman.
Dalam kebijakan persetujuan pemberian fasilitas kredit senilai Rp 235,8 miliar, pada tahun 2011 kepada PT HB pada PT BPD Kaltim Kaltara diduga sebagai tindak pidana korupsi dan/atau TPPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dapat dijeratkan kepada terduga oknum Direksi PT Bank BPD Kaltim-Kaltara yang membantu/memberikan persetujuan fasilitas kredit, H.HM, MSA, dan kawan-kawan.

