Perlu diketahui, KPK hingga kini telah menetapkan dan menahan dua tersangka. Keduanya yakni adalah mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim.
Adapun kasus korupsi jual beli gas ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 203,3 miliar (sesuai kurs 2017 Rp13.559). (Yudha Krastawan)