IPOL.ID-Dua orang debt collector atau mata elang di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah diduga merampas dan menggelapkan motor milik warga.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, mengatakan dua orang pelaku yang diamankan tersebut berinisial AJ (34) dan MK (48). Mereka berhasil diamankan pada Sabtu (26/4).
“Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap dua pelaku yang dikenal sebagai mata elang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor,” kata AKP Saepul, Rabu (30/4/2025).
Kasus tersebut berawal pada Selasa (8/4) lalu, ketika seorang warga berinisial SB (23), dihentikan secara paksa oleh enam orang pelaku yang mengaku dari salah satu perusahaan leasing.
Dari situ, korban diminta secara paksa untuk menyerahkan sepeda motornya beserta surat-suratnya, sehingga menyebabkan korban harus menelan kerugian hingga Rp33 juta.
“Korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor tersebut. Namun, setelah itu sepeda motor dan STNK diambil oleh pelaku dan diberikan surat serah terima kendaraan yang ternyata palsu,” jelasnya.