Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: ‘Mata Elang’ di Tangerang Dicokok Polisi, Rampas Motor Pengendara di Jalan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > ‘Mata Elang’ di Tangerang Dicokok Polisi, Rampas Motor Pengendara di Jalan
HeadlineNews

‘Mata Elang’ di Tangerang Dicokok Polisi, Rampas Motor Pengendara di Jalan

Bambang
Bambang Published 01 May 2025, 20:08
Share
2 Min Read
Mata Elang' di Tangerang, Dicokok Polisi Rampas Motor Pengedara di Jalan
Mata Elang' di Tangerang, Dicokok Polisi Rampas Motor Pengedara di Jalan
SHARE

IPOL.ID-Dua orang debt collector atau mata elang di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan pihak kepolisian setelah diduga merampas dan menggelapkan motor milik warga.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, mengatakan dua orang pelaku yang diamankan tersebut berinisial AJ (34) dan MK (48). Mereka berhasil diamankan pada Sabtu (26/4).

“Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap dua pelaku yang dikenal sebagai mata elang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor,” kata AKP Saepul, Rabu (30/4/2025).

Kasus tersebut berawal pada Selasa (8/4) lalu, ketika seorang warga berinisial SB (23), dihentikan secara paksa oleh enam orang pelaku yang mengaku dari salah satu perusahaan leasing.

Baca Juga

Polresta Bandung menangkap seorang pria atas nama Beben (31) asal Desa Marga Mulia, Pangalengan, Kabupaten Bandung, diduga melakukan pencabulan.
Dukun Cabul Dicokok Polisi di Pengalengan, Ini Modusnya

Dari situ, korban diminta secara paksa untuk menyerahkan sepeda motornya beserta surat-suratnya, sehingga menyebabkan korban harus menelan kerugian hingga Rp33 juta.

“Korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motor tersebut. Namun, setelah itu sepeda motor dan STNK diambil oleh pelaku dan diberikan surat serah terima kendaraan yang ternyata palsu,” jelasnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dicokok Polisi, Mata Elang' di Tangerang, Rampas Motor Pengedara di Jalan
Bambang 01 May 2025, 20:08
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menaker Pastikan Keterlibatan dalam Pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional
Next Article Arus Modal ke Bitcoin Tembus Rp669 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Gaya hidup
Komunitas Fashion Runners (FR): Memberikan Inspirasi ke Masyarakat untuk Berolahraga Secara konsisten
21 May 2025, 08:12
Ekonomi
Jawa Barat Siap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk Memperkuat Ekonomi Desa
21 May 2025, 08:28
Ekonomi
Menperin Ungkap Dampak Positif RI Gabung BRICS Bagi Industri Manufaktur
21 May 2025, 11:25
Olahraga
PSSI Gelar FIFA World Football Week 2025
21 May 2025, 10:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?