IPOL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar tidak ragu mendukung pengembangan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Pasalnya, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Mendagri merinci, setidaknya terdapat lima peran yang dapat dilakukan Pemda dalam mendukung PTN-BH. Pertama, melalui pemberian dana hibah kepada PTN-BH.

“Yang kedua bisa membantu juga PTN-BH dalam rangka membangun atau mendukung infrastruktur di dalam lingkungan, walaupun juga di luar lingkungan, [seperti] akses jalan, kemudian jaringan listrik yang ada, internet, air, yang menuju ke PTN-BH,” ujar Mendagri dalam acara Silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) PTN-BH 2025 di Ballroom Hotel Tentrem, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/5/2025).