Mendagri yang juga Ketua MWA Universitas Sriwijaya itu menekankan agar Pemda tidak ragu mendukung pengembangan PTN-BH. Pasalnya, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.
Menurut Mendagri, keberadaan PTN-BH di daerah sangat penting karena berfungsi sebagai center of excellence sekaligus lembaga think tank. Dengan keunggulan tersebut, PTN-BH diyakini mampu menunjang peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di daerah.
“PTN-BH ini kan sebagai center of excellence tadi, [tempatnya] para pemikir. Otomatis sangat diharapkan dapat memberikan dukungan di bidang penelitian dan memancing kreativitas daerah,” imbuhnya.
Karena itu, Mendagri kembali meyakinkan Pemda agar tidak ragu memberikan dukungan tersebut. Ia bahkan mengaku akan menggelar rapat koordinasi secara virtual yang melibatkan para pihak terkait guna menegaskan kembali pesan ini kepada seluruh daerah.