IPOL.ID- Viral kabar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menjadikan vasektomi sebagai salah satu syarat penerima bantuan sosial (bansos) memicu kontroversi di tengah masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa secara hukum Islam, vasektomi tidak dibenarkan kecuali dengan alasan syar’i yang ketat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, tahun 2012 menyimpulkan bahwa vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen.
“Kondisi saat ini, vasektomi hukumnya haram kecuali ada alasan syar’i seperti penyakit tertentu dan sejenisnya,” Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, pada Kamis (1/5/2025).
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa keputusan hukum tersebut diambil berdasarkan kajian syariat Islam, perkembangan ilmu kedokteran, serta kaidah ushul fikih yang berkaitan dengan metode kontrasepsi medis operasi pria (MOP).