IPOL.ID-ASN Pemprov DKI Jakarta yang bertugas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Wahyu Handoko memilih untuk melaporkan dugaan pencatutan namanya ke Polres Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).
Laporan itu tercatat adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penistaan melalui tulisan, dan/atau pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak tak dikenal.
“Iya yang bersangkutan (Wahyu) sudah melaporkan persoalan dugaan pencatutan namanya ke Polres Jakpus,” ujar aktivis Jakarta, Sugiyanto yang sebelumnya mengkonfirmasi terkait laporan Wahyu ke KPK pada Sekda DKI, Marullah Matali, Kamis (15/5/2025).
Menurut aktivis yang akrab disapa SGY itu, Wahyu Handoko merasa dirugikan karena namanya dicatut sebagai pengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat tersebut, ia disebut sebagai pelapor dugaan penyalahgunaan jabatan, kewenangan, serta korupsi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Padahal, sambung SGY lagi Wahyu menegaskan dirinya tidak pernah mengirim surat tersebut.