“Pernyataan langsung dari ASN BKD Wahyu Handoko tersebut menjadi bukti kuat bahwa surat yang beredar tersebut adalah palsu, derta tidak dapat di pertanggung jawabkan subtansi /makna surat kaleng terebut. Saya menduga bahwa surat ini sengaja disebarkan untuk merusak harmonisasi Birokrasi dibawah Kepemimpinan Gubermur Pramono dan Bang Doel, serta untuk menimbulkan dampak negatif lainnya, terutama program 100 hari kerja,” bebernyanya.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya tengah menelaah laporan tersebut. KPK merespons setiap pengaduan yang dilayangkan masyarakat.
“KPK secara umum akan melakukan telaah terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk untuk melihat validitas informasi dan keterangan yang disampaikan dalam laporan tersebut,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).(sofian)