Lebih lanjut, OIKN saat ini tengah menyusun peraturan teknis penataan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), termasuk regulasi terkait aktivitas perdagangan.
“Kami akan menetapkan dan memberikan tanda larangan berjualan di kawasan tertentu, seperti di jalan bypass yang merupakan jalur bebas hambatan dan berisiko tinggi bagi keselamatan,” jelasnya.
Langkah-langkah ini diambil sebagai strategi preventif agar masalah seperti kebersihan lingkungan, keamanan lalu lintas, kesehatan masyarakat, dan dapat ditangani sejak awal pembangunan IKN.
OIKN menegaskan bahwa pemberdayaan ekonomi lokal tetap menjadi prioritas, namun harus dilakukan secara tertib dan terintegrasi dengan rencana tata kota modern di Ibu Kota Nusantara.(*)