Lanjut Luthfi mengatakan, para Korban merupakan santri di ponpes yang dipimpin RR sejak tahun 2023 hingga 2025, dengan usia berkisar antara 15 hingga 18 tahun. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara ini dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan apakah terdapat korban lain yang belum terungkap.
Menurut Luthfi, penyidik Satreskrim Polresta Bandung telah memiliki bukti yang cukup kuat untuk menahan RR.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan hari ini kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka RR akan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, RR terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Vinolla)