Dengan begitu bisa diketahui apakah hewan tersebut layak untuk kurban atau tidak. Pada saat pengecekan di lapangan pihaknya juga akan menggandeng dari Kementerian Pertanian RI.
Selanjutnya dia mengimbau pedagang hewan kurban untuk tidak berjualan di atas trotoar. Fasilitas umum (Fasum) lainnya, tak terkecuali badan jalan.
Larangan berjualan di tempat fasilitas umum, fasilitas publik sudah diatur dalam Perda ketertiban umum sehingga siapapun tidak boleh berjualan karena dianggap melanggar.
“Kecuali lahan tersebut lahan kosong dan dimungkinkan untuk bisa berjualan, tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat dan ada izin kelayakan maka tidak masalah, namun jika di badan jalan dan akses masuk tentu tidak diperbolehkan dan akan dilakukan razia,” tegas Iin.
Pun demikian, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur juga tidak menyiapkan lahan khusus untuk berjualan hewan kurban bagi masyarakat.
“Semua diserahkan kepada masyarakat yang biasa menyewa lahan, kami sebagai pemerintah wajib hadir untuk memastikan bahwa hewan yang dijual itu adalah hewan yang layak untuk kurban dan sehat,” tutup Iin. (Joesvicar Iqbal)