“Kemitraan yang telah terjalin dengan baik dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan maupun pelaporan keuangan daerah,” bebernya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan sepanjang 2024. Diantaranya, kata dia penguatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah, implementasi dan pengembangan lanjutan sistem informasi persediaan secara elektronik, penyertifikatan tanah bekerja sama dengan BPN serta intensifikasi upaya penagihan, penatausahaan, dan pencatatan aset fasos/fasum melalui digitalisasi pada sistem informasi pemetaan Jakarta.
Pemprov DKI juga melakukan penguatan sistem pengendalian internal, melalui pengawasan oleh kepala perangkat daerah dengan pendampingan dari inspektorat, melakukan peninjauan laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko oleh inspektorat, serta percepatan tindak lanjut atas LHP BPK RI.
