Rekomendasi dari DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh seluruh komisi terhadap implementasi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang telah dilaksanakan, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan bahwa sesuai amanah Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, rekomendasi DPRD menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, dan kebijakan strategis pemerintahan.
“Rekomendasi menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah atas rekomendasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang menjadi tugas pada OPD guna mewujudkan percepatan pembangunan daerah dengan mengedepankan sinkronisasi anggaran untuk Visi dan Misi dalam RPJMD 2025-2029 serta kebijakan nasional dengan sinergitas organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia menyebut capaian kinerja dalam LKPJ Tahun Anggaran 2024 merupakan bagian dari upaya optimal Pemprov dalam menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah menjelang akhir masa jabatan.