Kapuspen TNI menegaskan bahwa seluruh proses mutasi jabatan di lingkungan TNI murni berdasarkan kebutuhan organisasi, Tour of duty/tour of area, dan telah melalui mekanisme sidang Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
Lebih lanjut dikatakan, setiap keputusan dilakukan secara profesional, obyektif, dan demi menjaga stabilitas serta efektivitas pelaksanaan tugas TNI. (ahmad)