IPOL.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melantik Penjabat Kepala Desa Long Beleh Modang dan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa dalam upacara yang digelar di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025).
Momentum ini sekaligus menjadi awal dari penyesuaian besar dalam sistem pemerintahan desa pasca perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun.
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan pentingnya menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar selaras dengan perpanjangan masa jabatan.
Ia meminta seluruh pejabat desa yang baru dilantik agar segera menyesuaikan perencanaan pembangunan di wilayah masing-masing.
“Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi,” ujar Bupati.
Pelantikan turut dihadiri Sekda Sunggono, Kepala Dinas PMD Arianto, dan sejumlah camat. Dalam arahannya, Edi juga menyoroti peran penting Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjaga keseimbangan pemerintahan desa.
“BPD ini adalah representasi masyarakat… tanggung jawabnya sama seperti hasil pemilihan langsung,” tegasnya.
