Adapun kelima korporasi itu telah dibebankan atas kerugian keuangan negara, terdiri dari kerugian lingkungan hidup sebesar Rp 271 triliun dari kasus timah yang ditanggung PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun dan PT TIN Rp 23 triliun, serta PT VIP senilai Rp 42 triliun. (Yudha Krastawan)