IPOL.ID – Kasus Toko Mama Banjar di Kalimantan Selatan yang menyeret pemiliknya ke ranah hukum disorot anggota Komisi III DPR Rikwanto. Ia berpendapat, kasus ini tidak perlu sampai dibawa ke tingkat pengadilan oleh pihak Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel, dengan menggunakan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, pihak kepolisian sudah benar menggunakan UU Perlindungan Konsumen juga UU Pangan yang bersifat lex specialist. Mulai dari proses penyidikan sampai ke tingkat peradilan.
“Semuanya benar. Saya tidak bela siapa-siapa karena memang sudah disampaikan semua. Benar semuanya. Cuma, kenapa mesti sampai di tingkat pengadilan? Kenapa mesti masalah ini sampai proses pidana? Itu saja. Saya merasa kita semua ini kurang sensitif ya di masyarakat,” katanya, dikutip Sabtu (17/5).
Ia menyampaikan, saat ini kondisi ekonomi Indonesia dan banyak negara lainnya sedang mengalami kesulitan, terutama dari sisi pemulihan ekonomi.
Karena itu, pemerintah, legislatif, dan masyarakat lainnya terus berjuang agar dapat mengembalikan kehidupan ekonomi rakyat. Bahkan, tegasnya, pemerintah belum bergerak, tetapi sering kali rakyat sudah bergerak duluan untuk menghidupi dirinya sendiri, dengan modal dan keyakinannya sendiri.