“Pemilik yang mengambil sepeda motor tidak dikenakan biaya,” kata Kapolsek Pesanggrahan.
Sebanyak lima unit motor disita dari tangan komplotan curanmor tersebut. Selain lima unit sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan juga menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), rekaman CCTV, dan beberapa handphone.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
Lebih jauh, Kapolsek Pesanggrahan mengimbau kepada warga pemilik sepeda motor agar tidak lupa mengunci ganda kendaraan ketika memarkir kendaraannya dalam waktu lama.
Kemudian untuk kawasan titik rawan curanmor, kepolisian akan terus melakukan patroli di jalan raya, minimarket hingga ke jalan lingkungan perumahan warga.
“Kami juga meningkatkan patroli di lingkungan perumahan dan jalan raya juga mengingatkan warga untuk memastikan pagar rumah selalu terkunci,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Seala mengembalikan secara langsung dua dari lima sepeda motor yang dicuri kepada pemiliknya.