“Jangan sampai anak sehat di sekolah karena MBG, tapi sampai rumah malah terkepung paparan asap rokok dari orang tua. Padahal kita tahu, paparan asap rokok juga berisiko terhadap tumbuh kembang anak, belum lagi terbayang jika anak ingin belajar, orang tuanya merokok di rumah, pasti akan terganggu saat belajar. Harapan lainnya uang keluarga bisa digunakan untuk pemenuhan gizi keluarga dan kebutuhan keluarga yang menunjang pendidikan anak,” jelasnya.
Sementara, Kepala Departemen Keilmuan dan Pendidikan BEM FIKES Universitas Ibnu Khaldun Bogor, Nailah Alifah Auliyaa, menjelaskan, payung hukum yang berguna sebagai panduan standar pelayanan program ini menjadi sangat penting untuk memastikan Program MBG berjalan terstruktur dan sesuai tujuan.
Tanpanya, pelaksanaan, distribusi, dan evaluasi program terhambat, dan tidak ada standar jelas soal keamanan pangan.
“Program ini wajib untuk ada SOP agar mekanisme dapur produksi MBG bisa betul-betul higienis, tetap berkualitas, terutama pengawasan pekerja dapur jangan sampai terpapar zat berbahaya, contoh terdekatnya adalah rokok. Residu asap rokok dapat menempel pada permukaan dan mengontaminasi makanan,” tukas Nailah.