“Hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional, kami mengumumkan bahwa RSUP Dr. Kariadi bersama FK UNDIP telah menyelesaikan seluruh perbaikan yang dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan serta mencegah terjadinya perundungan. Program spesialis anestesi yang sempat dihentikan kini bisa dilanjutkan kembali,” ujar Azhar Jaya, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan, melansir Rabu (21/5/2025)
.Salah satu kebijakan penting yang mulai diterapkan adalah pembatasan jam kerja peserta didik maksimal 80 jam per minggu. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keselamatan pasien sekaligus kesehatan para residen.
Program pendidikan spesialis ini akan kembali berjalan dengan penyesuaian rotasi dan penempatan tugas peserta didik. Menanggapi kasus yang sempat terjadi di masa lalu, Rektor UNDIP menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus yang lalu sudah masuk ke ranah hukum, dan apa pun keputusan hukum—baik ringan, berat, atau bebas—akan kami patuhi. Yang penting proses berjalan sesuai ketentuan” tegas Rektor Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Suharnomo.
