Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SIM Keliling Depok dan Bekasi Kamis 8 Mei 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > SIM Keliling Depok dan Bekasi Kamis 8 Mei 2025
Jabodetabek

SIM Keliling Depok dan Bekasi Kamis 8 Mei 2025

Farih
Farih Published 08 May 2025, 08:21
Share
1 Min Read
SIM Keliling. Foto: Korlantas Polri
SHARE

IPOL.ID – Warga Depok dan Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk hari ini Rabu 7 Mei 2025, jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok berlokasi di Sektor Melati GDC, JI. Boulevard Grand Depok City dan di Pos Lantas Bambu Kuning, Jl. Kampung Sawah, Bojonggede.

Sedangkan layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 – 10.00 WIB.

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga

SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta ada di lima titik. Foto: Instagram @poldametro
SIM Keliling Jakarta Kamis 8 Mei 2025
SIM Keliling Depok dan Bogor Rabu 7 Mei 2025
SIM Keliling Jakarta Rabu 7 Mei, Cek Lokasinya

Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: SIM keliling, sim keliling bekasi, sim keliling depok
Farih 08 May 2025, 08:21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PSG melaju ke final Liga Champions PSG Singkirkan Arsenal, Tantang Inter di Final Liga Champions
Next Article Asap hitam keluar dari Kapel Sistina Asap Hitam Akhiri Hari Pertama Konklaf, Belum Ada Paus Terpilih

TERPOPULER

TERPOPULER
Menpora Dito Ariotedjo yang didampingi Wakil Menteri Taufik Hidayat dan Deputi IV Peningkatan Prestasi Olahraga Surono di Media Centre Kemenpora Jakarta, Kamis (8/5/2025
HeadlineOlahraga

Tak Mau Korbankan Atlet, Kemenpora Gelar Seleknas Tiga Cabor Bermasalah

HeadlineNews
Innalillahi, 1 Calon Jamaah Haji Asal Taman Sidoarjo Wafat Didalam Pesawat
08 May 2025, 16:43
HeadlineOlahraga
Simak, Prediksi dan Statistik Manchester United Vs Athletic Bilbao: Setan Merah di atas Angin
08 May 2025, 12:22
HeadlineNews
Viral Tepergok Curi Bawang di Pasar Mangu Boyolali, Nenek Dihajar Warga
08 May 2025, 14:28
HeadlineOlahraga
Geger, Sepasang Kekasih Tewas dalam Mobil di Halaman swalayan Trono Ekspres, Jambi
08 May 2025, 13:24
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?