IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Kota Bandung, Sabtu (3/5/2025).
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut dua lokasi digelarnya SIM Keliling di Kota Bandung:
1. Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda
2. King’s Shopping Center Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
Sebagai informasi, SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Adapun syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:
1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Sedangkan untuk biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung adalah:
1. Cek kesehatan Rp5.000