IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (10/5/2025). Layanan ini untuk mempermudah warga mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara tersebut.
Berikut ini adalah dua lokasi yang disediakan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Kota Bandung:
Mobil 1: The Kings Shopping Centre Jalan Kepatihan, Bandung
Mobil 2: Dago Plaza, Bandung
Sebagai informasi, layanan ini dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.