IPOL.ID- Seorang pria bernama Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) alias CPP, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, DIY, Sabtu (24/5/2025) dini hari yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19).
Argo adalah mahasiswa UGM dari Fakultas Hukum (FH), tewas usai ia dan sepeda motor yang dikendarainya ditabrak oleh mobil BMW yang dikemudikan Christiano.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menegaskan jika Satlantas Polresta Sleman dan tim traffic accident analysis (TAA) Polda DIY telah melakukan olah TKP pada Selasa (27/5/2025) siang.
Ihsan menegaskan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan sekitar enam orang saksi. Meski demikian, Christiano masih belum ditahan karena masih dilakukan pemanggilan pascapenetapan status tersangka.
Christiano terancam dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang meninggal dunia.