Selain pertimbangan pemulihan ekonomi dan pariwisata, Menhub menyoroti pentingnya layanan keagamaan seperti haji dan umrah yang juga menjadi alasan pengaktifan kembali status internasional.
Dudy menambahkan bahwa tidak semua bandara akan dibuka kembali secara serentak karena beberapa hanya menunjukkan trafik musiman. Bandara yang dipulihkan statusnya akan mendapatkan izin operasional internasional selama dua tahun untuk dievaluasi secara berkala.
Ia juga menyebut bahwa keputusan tersebut merupakan hasil dari permintaan pemerintah daerah serta kajian lintas kementerian yang menilai urgensi peningkatan konektivitas wilayah.
“Reaktivasi ini bukan hanya soal penerbangan, tapi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan daya saing dan mendukung pemulihan ekonomi di daerah-daerah strategis,” tegasnya.
Saat ini, beberapa bandara di Sumatra dan Jawa yang masih memegang status internasional antara lain Kualanamu, Batam, Yogyakarta, Surabaya, dan Kertajati, namun tidak semua melayani rute reguler karena bergantung pada kelayakan bisnis maskapai.(*)