“Stabilitas keamanan adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Menko Polkam.
Operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.
Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku. Termasuk pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap ormas dengan mengajak berpartisipasi secara aktif untuk beraktivitas sesuai aturan dalam lingkup usaha mikro kecil dan menengah.
Pemerintah juga membuka ruang saluran pengaduan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan tertib. Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu.