“Call center kedua: ‘Iya Pak, ini kan musibah,” ungkapnya.
Korban menyayangkan sikap perusahaan yang terkesan lepas tangan, padahal jelas-jelas disebabkan oleh kelalaian pengemudi mitra mereka.
Atas insiden tersebut, pihak perusahaan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Namun mereka menolak biaya ganti rugi pengobatan sebesar Rp80 juta,
Alasannya, asuransi penumpang yang bekerja sama dengan aplikasi tersebut hanya menanggung hingga maksimal Rp25 juta. (Vinolla)