Surat perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh orang tua kedua siswa di atas materai, disaksikan langsung oleh pihak sekolah, KPAD Bali, dan Tim Polda Bali.
“Ini hanyalah reaksi emosional sesaat yang tidak berlanjut menjadi dendam. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung menghakimi tanpa mengetahui fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyatakan, hasil mediasi kedua belah pihak, peristiwa dugaan perundungan dan penganiayaan diselesaikan secara damai.
“Intinya siswi A meminta maaf kepada siswi C dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, dan jika diulang kembali akan di proses secara hukum,” kata Ariasandy.
Dia mengingatkan kepada orang tua serta guru agar lebih mengawasi anak-anak sehingga kejadian perundungan seperti ini tidak terulang kembali. (Vinolla)