“Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 dan 1e KUHPidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara,” ungkapnya.
Lanjut Tono mengaku miris mendapati adanya aksi main hakim sendiri di kalangan masyarakat. Padahal, belum tentu informasi yang diperoleh masyarakat terbukti kebenarannya. Tono mengecam perbuatan tersebut. Apalagi korbannya seorang nenek-nenek yang sedang meminta tolong.
“Kami dari Polres Cianjur mengutuk keras terkait peristiwa ini. Peristiwa ini sangat miris. Ini bagian dari aksi-aksi premanisme yang dilakukan orang tanpa mengenal status korban. Kami berkomitmen memberantasnya,” tegasnya.(Vinolla)