IPOL.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menjelaskan langkah mitigasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap potensi berulangnya pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini disampaikannya saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Ribka menjelaskan, mitigasi tersebut salah satunya dilakukan dengan memastikan ketersediaan anggaran. Pemerintah daerah (Pemda) dan pihak penyelenggara harus menjamin kesiapan dana yang mencukupi. “Nah, ini juga mungkin perlu menjadi atensi kita semua, Pak Ketua KPU, Bawaslu,” jelas Ribka.
Upaya lainnya, lanjut Ribka, yaitu meningkatkan koordinasi antarpihak-pihak terkait di daerah, khususnya penyelenggara Pilkada. Selain itu, menyosialisasikan produk perundang-undangan terkait PSU kepada pasangan calon dan masyarakat. Langkah ini penting untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai aturan dan prosedur PSU. Dengan demikian, nantinya dapat mencegah kesalahpahaman dan meningkatkan partisipasi yang bertanggung jawab.