Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan, pasangan yang menikah dalam acara ini juga menerima bantuan modal usaha minimal Rp2,5 juta per pasangan dari BAZNAS, fasilitas kamar hotel, serta bimbingan pasca-akad dari Kementerian Agama.
Menag menuturkan bahwa seluruh proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan aturan hukum yang berlaku. Semua pasangan mendapat akta nikah resmi, lengkap dengan kartu nikah digital yang dilengkapi chip. Ia juga memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur maupun praktik poligami dan poliandri ilegal dalam acara ini.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, Cecep Khairul Anwar, menjelaskan, nikah massal ini diikuti seluruh peserta secara gratis. Pihaknya juga menyiapkan berbagai fasilitas bagi para pasangan.
“Mas kawinnya kami siapkan. Kemudian, ada juga kami kerja sama dengan kosmetik, perusahaan kosmetik,” ujar Cecep.
Tak hanya itu, Kemenag juga menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hasil kolaborasi ini, tiap pasangan yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah akan mendapat bantuan modal usaha.(Vinolla)

