Menurut tokoh Betawi itu, implementasi nyata dari regulasi ini dapat mendorong tumbuhnya industri kreatif lokal yang berakar pada kearifan budaya Betawi, baik dalam sektor kuliner, fesyen, kerajinan tangan, hingga seni pertunjukan.
Jika didukung dengan baik, sambungnya lagi potensi ini diyakini mampu membuka lapangan kerja dan mengangkat ekonomi masyarakat Betawi.
“Pelestarian budaya tidak cukup hanya dalam bentuk seremoni atau simbolik, namun harus menjadi penggerak ekonomi. Pasar untuk produk UMKM Betawi harus diciptakan secara sistemik melalui kebijakan yang berpihak dan program-program nyata,” lanjutnya.
Karena itu, Firman Toekan berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, pelaku budaya, komunitas, dan sektor swasta untuk menjadikan budaya Betawi bukan hanya identitas, tetapi juga sebagai kekuatan ekonomi daerah.
“Sehingga amanat dari Perda No 4 tahun 2015 dan Pergub No 229 tahun 2016. Bahwa bagaimana mengimplementasikan Perda dan Pergub untuk mengembangkan usaha kecil Betawi bisa berjalan sebagaimana mestinya. LPEB menginginkan kita menciptakan pasar, tidak hanya menjadi pedagang. Sehingga hal itu akan berdampak pada pengembangan usaha kecil menjadi lebih besar,” tandasnya. (Sofian Ismanto)

