IPOL.ID- Akhirnya Polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka berinisial SJ alias Wanda (25) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Tersangka dengan keji memutilasi jasad wanita cantik Septi Ananda jadi 10 bagian kemudian membuangnya ke Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal, motif tersangka membunuh dan memutilasi mayat korban menjadi 10 bagian karena jengkel korban tidak segera melunasi utangnya.
“Dugaan sementara motif saat ini karena utang-piutang. Korban meminjam uang kepada pelaku, lalu saat ditagih tidak mampu membayar. Dari sanalah timbul niat untuk membunuh,” ujar Kapolres Padang Pariaman, Kamis (19/6/2025).
Tersangka merupakan petugas keamanan asal Korong Lakuak, Pasar Usang, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai. Dia ditangkap dini hari tadi pada pukul 02.00 WIB.
Sedangkan korban, Septi Ananda dibunuh pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Bagian tubuh korban ditemukan pada Selasa (17/6/2025) dan Rabu (18/6/2025).
