Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ini Modus Pejabat Kemnaker Peras TKA dan Agen Penyalur Tenaga Kerja
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Ini Modus Pejabat Kemnaker Peras TKA dan Agen Penyalur Tenaga Kerja
HeadlineHukum

Ini Modus Pejabat Kemnaker Peras TKA dan Agen Penyalur Tenaga Kerja

Bambang
Bambang Published 09 Jun 2025, 23:06
Share
2 Min Read
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Logo KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dan agen penyalur tenaga kerja oleh oknum pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Modusnya, para TKA dan agen penyalur tenaga kerja harus memberikan uang untuk terhindar dari hukuman ataupun denda.

“Para agen tadi mau tidak mau (memberikan uang), harus memberikan, kalau tidak ya merekan akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus (izin),” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/6/2026).

Budi mengatakan para tersangka tidak mau mengurusi dokumen perizinan TKA yang tidak memberikan uang. Mereka tidak diberikan pemberitahuan untuk mengulur masa berlaku izin sebelumnya.

“Dendanya cukup lumayan, per hari hitungannya, seperti kalau kapal telat berlabuh, berlayar, akan didenda per hari,” ujar Budi.

Budi menyebut modus ini diambil karena para tersangka menemukan celah dalam aturan yang berlaku untuk mengambil keuntungannya. Budi menjelaskan kasus ini masuk dalam kategori pemerasan, karena pemberinya tidak punya pilihan.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ini Modus, Pejabat Kemnaker, Penyalur Tenaga Kerja, Peras TKA dan Agen
Bambang 09 Jun 2025, 23:06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi, Peziarah Muslim mengelilingi (berjalan-jalan) Ka'bah setelah shalat subuh di Masjidil Haram di Makkah, Arab Saudi. Muslim di seluruh dunia menghadapi Ka'bah selama waktu shalat. Foto: Istock @afby71 Viral 4 Jemaah Haji Asal Indonesia Diduga Merokok di Kamar, Alarm Kebakaran Menyala
Next Article Setelah kalah dari Thailand, Timnas Putri Indonesia U-19 akan melawan Kamboja di Stadion Dat Duc, Ho Chi Minh pada Rabu (11/6) mendatang. Foto: PSSI Garuda Pertiwi Muda Takluk dari Thailand: 1-6!

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi, RK (32) yang mencuri uang dan emas milik majikannya senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat berhasil ditangkap. Foto: Istock @SimonSkafar
HeadlineKriminal

Polisi Grebek Pesata Seks Sesama Jenis di Vila Puncak Bogor, 74 Pria dan 1 Wanita Ditangkap: Ada Bra Bergetar!

Nasional
Pemerintah Pastikan Jamaah Haji yang Meninggal Mendapatkan Asuransi
24 Jun 2025, 15:26
Ekonomi
Kemenperin Dorong Produksi Nira Gula dari Batang Sawit Tua, Pacu Hilirisasi
24 Jun 2025, 15:55
Olahraga
Madura United Pastikan Tak Rekrut Kiper Asing
24 Jun 2025, 20:41
HeadlineInternasional
Arab Saudi, Kuwait, Jordania Kecam Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar
24 Jun 2025, 11:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?