IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) dan agen penyalur tenaga kerja oleh oknum pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Modusnya, para TKA dan agen penyalur tenaga kerja harus memberikan uang untuk terhindar dari hukuman ataupun denda.
“Para agen tadi mau tidak mau (memberikan uang), harus memberikan, kalau tidak ya merekan akan mendapatkan denda lebih besar daripada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus (izin),” kata pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (9/6/2026).
Budi mengatakan para tersangka tidak mau mengurusi dokumen perizinan TKA yang tidak memberikan uang. Mereka tidak diberikan pemberitahuan untuk mengulur masa berlaku izin sebelumnya.
“Dendanya cukup lumayan, per hari hitungannya, seperti kalau kapal telat berlabuh, berlayar, akan didenda per hari,” ujar Budi.
Budi menyebut modus ini diambil karena para tersangka menemukan celah dalam aturan yang berlaku untuk mengambil keuntungannya. Budi menjelaskan kasus ini masuk dalam kategori pemerasan, karena pemberinya tidak punya pilihan.