Modus sang kakek dalam melakukan aksi bejatnya itu, dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 5.000 rupiah.
“Jadi, korban ini diberi uang sebesar Rp 5.000 rupiah, dan terduga pelaku menyarankan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain,” katanya.
“Pelaku juga sempat melontarkan ancaman kepada korban, dengan berkata jangan memberitahu perbuatan pelaku kepada siapapun,” sambungnya.
Akibat perbuatan bejatnya itu, sang kakek diancam dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara, sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak.
“Dari hasil yang disampaikan oleh orang tua korban, bahwa saat ini korban mengalami trauma, akibat ulah sang terduga pelaku,” tandasnya. (bam)
