Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN!
Jakarta Raya

Kini Warga DKI Jakarta Lebih Mudah Akses Layanan Kesehatan Dengan JKN!

Rian
Rian Published 24 Jun 2025, 10:44
Share
6 Min Read
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia (dok. BPJS Kesehatan)
Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia (dok. BPJS Kesehatan)
SHARE

“Peserta JKN hanya perlu menunjukkan NIK untuk dapat dilayani di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, bisa juga dengan KIS Digital yang ada di aplikasi Mobile JKN. Selain itu tidak perlu lagi antre atau menunggu lama di fasilitas kesehatan untuk mengambil antrean karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja, baik dari rumah, kantor, atau lainnya asalkan terkoneksi dengan internet. Karena saat ini, di aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memanfaatkan fitur antrean online,” jelas Elsa.

Elsa juga menjelaskan tentang alur layanan bagi peserta JKN, yaitu peserta yang sakit harus berobat ke Faskes Primer atau FKTP terlebih dahulu. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien dirujuk ke FKRTL atau ke rumah sakit, dipastikan rujukan tersebut sesuai dengan indikasi medis dari Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Apabila kondisi peserta JKN gawat darurat, maka dapat langsung datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit. Apabila DPJP menetapkan kondisi pasien tersebut memenuhi kriteria gawat darurat, maka pasien bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan menggunakan JKN. Jika di fasilitas kesehatan peserta JKN membutuhkan informasi atau menemukan kendala saat mendapatkan pelayanan, dapat langsung menghubungi BPJS Satu. BPJS Satu adalah Petugas BPJS Kesehatan yang memiliki fungsi edukasi, pemberian informasi dan penanganan pengaduan di FKRTL.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs kesehatan, JKN, peserta JKN, program jkn, program REHAB BPJS, program Rencana Pembayaran Bertahap, rehab, rehab bpjs
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Pameran Lukisan yang Membakar Imajinasi dan Nurani
Next Article timnas u23 Indra Syafri: Pemain Timnas U23 Murni pilihan Gerald Vanenburg

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: ileague
Olahraga

Persib Siapkan Skuad Gemuk Hadapi 4 Kompetisi Musim Depan

Nusantara
Viral! Nenek Minta Tebusan Rp1 Juta untuk Kembalikan Dompet Temuan di Sragen
09 Jun 2026, 16:51
Politik
Warga Sudah Mau Pilah Sampah, DPRD DKI Minta Pemerintah Bergerak Lebih Cepat
09 Jun 2026, 16:33
Jakarta Raya
Lurah Sukapura Akan Mediasi Polemik Pengurukan Lahan yang Picu Genangan
09 Jun 2026, 17:21
Ekonomi
Hai Sawit dan BPDP Resmi Buka POCE JOBFAIR 2026, Hadirkan Ribuan Peluang Karier
09 Jun 2026, 18:29
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?