“Jadi jika memang sakitnya tidak memenuhi kriteria gawat darurat, peserta JKN harus mengakses FKTP tempat ia terdaftar. Lalu bagaimana jika kita mau berobat tetapi sedang berada di luar kota atau jauh dari FKTP kita terdaftar. Kita tetap dapat berobat ke FKTP terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dimana kita berada, tetapi hanya bisa maksimal 3 kali dalam 1 bulan di FKTP yang sama. Peserta juga tidak dipungut biaya apapun pada pelayanan di luar FKTP terdaftar jika pengobatan sesuai dengan indikasi medis. Dan jika pada kondisi emergency, peserta JKN bisa langsung datang ke rumah sakit terdekat,” tutup Elsa. (Rian)
