Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini adalah bagian dari pengembangan perkara distribusi bansos di Kemensos.
Sebelum ditetapkan tersangka oleh KPK, Ivo telah dijatuhi hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara pada 10 Juni 2024.
Ivo telah dijatuhi pidana penjara bersama mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tahun 2020-2021, Budi Susanto. (Yudha Krastawan)
