Menanggapi situasi ini, Kemlu mengimbau seluruh WNI di AS agar memastikan legalitas dokumen tinggal mereka dan mematuhi seluruh peraturan setempat.
WNI juga diminta mewaspadai pemeriksaan imigrasi yang semakin ketat saat kedatangan di AS.
Selain itu, Kemlu meminta WNI yang terdampak penindakan imigrasi AS untuk memahami hak-hak mereka dalam sistem hukum di negara itu, antara lain hak mendapat pendampingan penasihat hukum dan hak menghubungi perwakilan RI terdekat.
WNI juga diminta untuk segera menghubungi kontak pelindungan di enam perwakilan RI di seluruh AS atau menekan tombol darurat di aplikasi Safe Travel Kemlu jika mengalami kesulitan atau menghadapi kondisi darurat selama berada di negara tersebut. (far)
