Juri menyampaikan bahwa penyaluran dilakukan melalui dua skema, masing-masing di masjid-masjid di daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah, tokoh masyarakat, pesantren, dan kelompok sosial yang ditunjuk langsung oleh Presiden (sebanyak 378 ekor disalurkan melalui skema ini).
Sebagian besar daerah menerima satu ekor sapi, sementara 55 kabupaten/kota yang tidak memiliki sapi sesuai standar bobot menerima dua ekor sapi. “Kami berharap kepala daerah ikut mengawasi agar penyaluran berjalan adil dan tepat sasaran,” ujar Juri.
Dengan kebijakan ini, Presiden Prabowo berharap kualitas peternakan lokal terus meningkat dan pemberdayaan peternak semakin nyata dalam momen kurban tahunan. (*)
