“Jika terlambat penerbitan Keputusan timsel Komisi Informasi Jakarta periode 2025–2029. Dikhawatirkan menimbulkan problem hukum, mengingat tupoksi utama Komisi Informasi Jakarta adalah menyelesaikan sengketa informasi,” bebernya.
Lebih lanjut, dengan kepastian proses seleksi akan memberikan kesempatan kepada warga Jakarta untuk mempersiapkan diri berpartisipasi mengikuti seleksi.
“Komisi Informasi Pusat dapat memahami masa transisi kepemimpinan dari gubernur terdahulu sebagai salah satu faktor berlarut-larutnya penerbitan keputusan timsel Komisi Informasi Jakarta,” katanya.
Akan tetapi, Donny Yoesgiantoro mengingatkan bahwa pembentukan Komisi Informasi Provinsi adalah kewenangan dan tanggung jawab Pemprov.
Seyogyanya, Gubernur DKJ dapat memberikan perhatian terhadap proses seleksi Komisi Informasi Jakarta ini. Kewenangan dan tanggung jawab Pemprov ini telah diatur secara jelas dalam UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(sofian)
