“Saya sudah menugaskan staf di Kanwil Jawa Barat agar segera turun untuk melakukan penanganan kasus pembubaran retret ini,” tegas Natalius, Senin (30/6/2025).
Natalius menegaskan, negara menjamin setiap pemeluk agama menjalankan keyakinan agamanya sesuai dengan ajaran agama dan keyakinan masing-masing. Maka, tidak boleh ada pelarangan atau intimidasi apalagi kekerasan yang membatasi hak tersebut.
“Itu adalah bagian Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara dan karena itu setiap tindakan intimidasi apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa tidak bisa dibenarkan. Polisi menurut saya perlu memberi atensi dalam proses penegakan hukum terhadap para pelaku,” ungkapnya. (Vinolla)
