Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simak, Beberapa Poin Penting dalam Pembayaran gaji ke-13
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Simak, Beberapa Poin Penting dalam Pembayaran gaji ke-13
HeadlineNasional

Simak, Beberapa Poin Penting dalam Pembayaran gaji ke-13

Bambang
Bambang Published 02 Jun 2025, 08:03
Share
4 Min Read
Ilustrasi Rupiah Foto: Istimewa
SHARE

IPOL.ID-Kabar gembira Gaji ke-13 cair mulai hari ini, Senin (2/6). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Pemberian ini bertujuan membantu kebutuhan ekonomi abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Sebenarnya, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI hingga Polri. Sedangkan untuk pensiunan, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Baca Juga

Simak, Jadwal 12 Wakil Indonesia di Indonesia Open 2025 Hari Ini, salah satunya Jojo
Simak, Prediksi Cuaca di Jakarta Hari Ini
Simak, Para Juara Wondr By BNI Sirkuit Nasional A DKI Jakarta 2025

Henra menegaskan proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beberapa Poin Penting, pembayaran gaji ke-13, Simak
Bambang 02 Jun 2025, 08:03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemain anyar MU Matheus Cunha. Foto : Ist “Setan Merah” Manchester United Rogoh Kocek Rp 1.3T untuk Matheus Cunha
Next Article BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Acara tersebut berlangsung di ruang Pola Lantai 2 Blok A, bersamaan dengan Rapat Koordinasi Wilayah Jakarta Timur. BPJS Ketenagakerjaan dan Wali Kota Jakarta Timur Serahkan Manfaat Santunan Simbolis

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta
Jakarta Raya

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis

Headline
Korban Tewas Jatuhnya Pesawat Air India Bertambah Jadi 265 Orang
13 Jun 2025, 13:01
HeadlineJabodetabek
Viral Suami di Bojonegoro Ngamuk Rusak Mobil Istri, Diduga Ketahuan Selingkuh
13 Jun 2025, 19:40
HeadlineJakarta Raya
Diduga Tolak Tangani Pasien, Legislator Nasdem Desak Dinkes Evaluasi Ijin RS Pluit
13 Jun 2025, 23:02
HeadlineNusantara
Forum Pemred dan Andra Soni Ngobrol Blak-blakan: Dari UMKM hingga Dinasti Politik
13 Jun 2025, 14:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?