Kemudian, Jamal Shodiqin (Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025), Alfa Eshad (Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025) dan Suhartono (Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023).
Selain itu, Haryanto (Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025/kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional), Wisnu Pramono (Direktur PPTKA tahun 2017-2019) dan Devi Angraeni (Direktur PPTKA tahun 2024-2025).
KPK menduga para oknum pejabat ini telah memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar. Kini para tersangka itu tengah menjalani penahanan di rutan KPK. (Yudha Krastawan)

