IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian dan pembayaran lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Pada Senin (7/7/2025), KPK kembali memeriksa eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan.
“Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (7/7/2025).
Diketahui, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan kini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Yoory sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Selain pidana badan, Yoory juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
