IPOL.ID- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Menyikapi vonis tersebut, KPK menyatakan akan menelisik kembali bahan pertimbangan majelis hakim dalam vonis yang dibacakan tersebut.
“Tentu kami juga akan melihat kembali adanya dugaan-dugaan apa yang dilakukan begitu ya pasca penyidikan tersebut. Artinya tindakan-tindakan perintangan pasca proses penyidikan atau pasca diterbitkannya sprindik nanti kita akan lihat kembali,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7/2025).
Budi mengatakan pertimbangan hakim tersebut kemudian membuat gugurnya dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto. Hal ini pun menjadi salah satu yang bakal dipelajari KPK untuk mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Hasto.
“Itu termasuk materi yang akan kami pelajari ya, apakah tindakan-tindakan tersebut begitu ya, yang kemarin yang muncul ya dalam pertimbangan Majelis Hakim begitu, bahwa tindakan perintangannya dilakukan sebelum penyidikan berlangsung, begitu ya,” kata Budi.
