“Paling tidak dari bukti-bukti yang sudah diajukan oleh penuntut, menurut saya kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi, dan mengagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?” ujar Setyo.
Meskipun demikian, Setyo menyatakan tetap menghargai putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada Hasto. Hal ini, katanya, demi hukum dengan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
“Bahasanya kan seperti itu. Pasti hakim sudah mempertimbangkan segala sesuatunya,” kata Setyo. (Yudha Krastawan)
